MANOKWARI  Sekretaris Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat, Paulinus Baru, ST., M.URP mengusulkan bahwa perlu adanya dinas khusus di setiap kabupaten/kota yang ada di Papua untuk menangani masyarakat adat.

Hal ini diungkapkan oleh pemuda yang akrab disapa Paul ini disela-sela Worshop Departemen Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat Pemuda Katolik dalam Kegiatan Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (26/05/2022 ).

Baca juga: Pemda Tambruw Wajib Mengangkat Tenaga Guru dan Medis Yang Masih Berstatus Honorer

Menurut Paul selama ini perhatian terhadap masyarakat adat di Papua belum serius dilakukan oleh pemerintah daerah di kabupaten/kota. Padahal masyarakat adat sangat berperan penting dalam pembangunan di daerah.

Oleh karena itu, melalui Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) yang telah direvisi ini dapat memberikan proteksi dan perhatian yang lebih serius terhadap keberlangsungan dan kehidupan masyarakat adat yang ada di setiap daerah.

“Dengan adanya UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 revisi dari UU Otsus No 21 Tahun 2001 harus memperhatikan perhatian kepada masyarakat adat di Papua. Salah satunya membentuk dinas khusus yang menangani masyarakat adat di Papua,” tuturnya.

Baca juga: FKPT: Pemda Diminta Harus Perhatikan Pencaker Asli Tambrauw

Paul menyampaikan, selamat ini masyarakat adat masih dijadikan sebagai “pemadam kebakaran”. Artinya jika ada masalah yang terjadi di daerah, masyarakat adat selalu dijadikan sebagai kebakaran kebakaran di masing-masing daerah.

Padahal kata Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) ini bahwa kehadiran masyarakat adat sangat penting di masing-masing daerah. Oleh karena itu, perlu perhatian serius dari pemerintah daerah untuk membentuk dinas atau badan khusus yang menangani masalah adat yang ada di Papua.

“Perlu ada dinas atau badan khusus yang seharusnya dibentuk oleh pemerintah, sehingga dapat memberikan perhatian untuk mengurus masyarakat adat di Papua,” ujar Paul. (Redaksi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini