Profil

 

Sekapur Sirih
LEMATA

Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA) merupakan organisasi masyarakat adat yang dibentuk berdasarkan semangat masyarakat adat sejak pemekaran Kabupaten Tambrauw pada tahun 2008. Meskipun, LEMATA baru terbentuk secara sah pada tanggal 20 Januari 2023, tetapi semangatnya menghadirkan LEMATA sebagai rumah bersama merupakan kerinduan dari para tokoh adat yang ada di Kabupaten Tambrauw.

LEMATA merupakan sebuah perenungan panjang yang dilakukan oleh pra kepala suku dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) suku yang ada di Kabupaten Tambrauw. Selama 14 tahun masyarakat adat hanya berbicara di kamarnya masing-masing. Mereka tak pernah duduk bersama untuk membicarakan hak-haknya secara bersama-sama. Oleh karena itu, LEMATA merupakan rumah bersama bagi suku-suku di Kabupaten Tambrauw.

Kebersamaan masyarakat adat dalam memperjuangkan pemekaran Kabupaten Tambrauw sangat luar biasa, sehingga di Kota Sorong mereka membentuk Lembaga Masyarakat Adat Karon (LEMAKA) yang menghimpun Suku Abun, Suku Miyah dan Suku Irires yang ada di Kota Sorong. Selain itu, di Kabupaten Manokwari masyarakat adat membentuk Lembaga Masyarakat Adat Amberbaken, Kebar dan Karon atau yang dikenal dengan AKK. Kehadiran AKK dan LEMAKA menjadi kekuatan masyarakat adat untuk menghadirkan Kabupaten Tambrauw.

Setelah pemekaran Kabupaten Tambrauw, masyarakat adat yang dulunya menyebut diri LEMAKA dan AKK mulai kembali ke suku-sukunya masing-masing dan membentuk LMA di masing-masing seperti Suku Abun, Suku Miyah, Suku Irires, Suku Mpur yang notabene memiliki wilayah adat di Kabupaten Tambrauw. Selain itu, Tambrauw memiliki Suku Byak di Kabupaten Tambrauw yang sudah hidup ratusan tahun bersama-sama masyarakat adat di wilayah adat Suku Abun dan Sub Suku Moi Kelim yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw.

Kerinduan para kepala suku dan LMA di masing-masing suku untuk membentuk rumah bersama telah digagas sejak tahun 20017 hingga 2019 untuk membentuk Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA), sehingga menjadi rumah bersama dari setiap suku-suku yang ada di Kabupaten Tambrauw. LEMATA menjadi rumah koordinasi dan komunikasi bagi suku-suku di Kabupaten Tambrauw, bahkan menjadi rumah bersama yang dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Negeri Penyu Belimbing tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pada tanggal 18 November 2019, maka Panitia Musyawarah Adat pembentukan Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA) resmi dibentuk. SK ini ditandatangani oleh Ketua LMA Karon (LEMAKA), Yulius Mirino, Ketua LMA Suku Abun, Melwan Yeblo, Kepala Suku Besar Mpur, Hofni Ajoi, Kepala Suku Miyah, Iginasius Baru dan Kepala Suku Irires, Stevanus Syufi. Berdasarkan SK ini, maka Paulinus Baru, ST., M.URP dipercayakan menjadi panitia pelaksana musyawarah adat.

Dengan perjuangan dan kerja keras, maka LEMATA akhirnya dapat terbentuk. Kehadiran LEMATA akan menjadi rumah bersama bagi Suku Abun, Suku Miyah, Suku Mpur, Suku Irires, Sub Suku Moi Kelim dan Suku Byak di Kabupaten Tambrauw atau yang dikenal dengan Biak-Karon (Bikar).

Waktu Pendirian LEMATA

LEMATA didirkan pada tanggal 20 Januari 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Asas LEMATA

LEMATA berasas pada:
1. Pancasila.
2. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2018 tetang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Tambrauw.
4. Peraturan LEMATA dari masing-masing suku yang telah mengikat secara tertulis dan lisan yang diakui secara turun temurun oleh masyarakat adat setempat.

Visi dan Misi

Visi LEMATA Adalah Terciptanya Rumah Bersama Bagi Masyarakat Adat Dalam Membangun Persatuan, Kesatuan dan Keadilan Di Kabupaten Tambrauw.

Misi LEMATA adalah:

1. Mengembalikan kepercayaan diri masyarakat adat Tambrauw secara utuh agar dapat menikmati haknya-haknya.
2. Mewujudkan kedaulatan masyarakan adat Tambrauw untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan bernegara
3. Menjaga dan melestarikan alam sebagai pusat tumbuh kembangnya ekosistem masyarakat adat Tambrauw.
4. Memberdayakan masyarakat adat Tambrauw sesuai dengan kemampuan yang dimiliki agar mampu mejudkan kedaulatan atas hak-haknya.
5. Menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat Tambrauw.

Landasan

LEMATA berlandaskan pada:
1. Kekeluargaan
2. Kebersamaan
3. Gotong royong

Motto
Motto LEMATA adalah:
“Manusia Sejati, Bersatu, Membangun Masyarakat Adat”

Tujuan LEMATA

LEMATA bertujuan untuk:
1. Menjadi rumah bersama untuk mengayomi dan menghimpun 6 suku di Kabupaten Tambrauw, yaitu, Suku Abun, Suku Miyah, Suku Irires, Suku Mpur, Sub Suku Moi Kelim dan Suku Byak di Kabupaten Tambrauw (BIKAR)
2. Untuk menjaga, melindungi dan melestarikan nilai-nilai adat-istiadat dan budaya serta hak-hak masyarakat adat dari 6 suku, yakni Suku Abun, Miyah, Irires, Mpur, Sub Suku Moi Kelim dan Suku Byak di Kabupaten Tambrauw (BIKAR).

FUNGSI

LEMATA berfungsi sebagai:
1. Melaksanakan musyawarah tertinggi 6 suku, yaitu Suku Abun, Miyah, Irires, Mpur, Sub Suku Moi Kelim dan Komunitas Suku Byak di Kabupaten Tambrauw (BIKAR).
2. Menjadi mitra pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Para Pihak Lainnya.
3. Bekerja sama dengan Mitra LEMATA dalam hal melaksanakan dan mewujudkan program-program dan kegiatan terkait dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat adat Tambrauw.
4. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu sesuai dengan tujuan LEMATA.

Manfaat

1. Terciptanya Persatuan dan Persaudaraan Sejati antar 6 di Kabupaten Tambrauw, yaitu Suku Abun, Suku Miyah, Suku Irires, Suku Mpur, Sub Suku Moi Kelim dan Suku Byak di Kabupaten Tambrauw (BIKAR).
2. Memberi jaminan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan bersama masyarakat adat Tambrauw.

Anggota

Anggota LEMATA terdiri dari:
1. Masyarakat adat yang memiliki bahasa, adat istiadat, budaya dan wilayah adat di Kabupaten Tambrauw.
2. Masyarakat Adat yang mendiami wilayah Kabupaten Tambrauw berates tahun yang lalu dan diterima serta diakui oleh masyarakat adat Tambrauw
3. Anggota LEMATA adalah masyarakat adat yang berasal dari Suku Abun, Suku Miyah, Suku Irires, Suku Mpur, Sub Suku Moi Kelim dan Suku Byak di Tambrauw (BIKAR).